Fungsi dan
peran koperasi Indonesia
Ilmu ekonomi
ternyata tidak meningkatkan kecintaan para ekonom pada bangun perusahaan
koperasi yang menonjolkan asas kekeluargaan, karena sejak awal model-modelnya
adalah model persaingan sempurna,bukan kerjasama sempurna. Ajaran ilmu ekonomi
Neoklasik adalah bahwa efisiensi yangtinggi hanya dapat dicapai melalui
persaingan sempurna. Inilah awal ideologi ilmuekonomi yang tidak mengajarkan
sosiologi ekonomi ajaran Max Weber, sosiolog Jerman,bapak ilmu sosiologi
ekonomi. Ajaran Max Weber ini sebenarnya sesuai dengan ajaran awalAdam Smith
(Theory of Moral Sentiments, 1759) dan ajaran ekonomi kelembagaan dari
JohnCommons di Universitas Wisconsin
(1910). Koperasi yang merupakan ajaran ekonomi kelembagaan ala John Commons
mengutamakankeanggotaan yang tidak berdasarkan kekuatan modal tetapi berdasar
pemilikan usaha berapapun kecilnya.
Koperasi
adalah perkumpulan orang atau badan hukum bukanperkumpulan modal. Koperasi
hanya akan berhasil jika manajemennya bersifatterbuka/transparan dan
benar-benar partisipatif. Keprihatinan kita atas terjadinya kesenjangan sosial,
dan ketidakadilan dalam segala bidang kehidupan bangsa, seharusnya merangsang
para ilmuwan sosial lebih-lebih ekonom untukmengadakan kajian mendalam
menemukenali akar-akar penyebabnya.
Khusus bagi
para ekonom tantangan yang dihadapi amat jelas karena justru selama Orde Baru
ekonomdianggap sudah sangat berhasil meningkatkan pertumbuhan ekonomi secara
meyakinkansehingga menaikkan status Indonesia dari negara miskin
menjadi negara berpendapatanmenengah. Krisis multidimensi yang disulut krisis
moneter dan krisis perbankan tahun 1997tidak urung kini hanya disebut sebagai
krisis ekonomi yang menandakan betapa bidang ekonomi dianggap mencakupi segala
bidang sosial dan non-ekonomi lainnya. Inilah alasan lain mengapa ekonom Indonesia
mempunyai tugas sangat berat sebagai penganalisis masalah-masalah
sosial-ekonomi besar yang sedang dihadapi bangsanya. Perbedaan pendapat di
antara ahli hukum atau ahli sosiologi dapat terjadi barangkali tanpa implikasi
serius, sedangkan jika perbedaan itu terjadi di antara pakar-pakar ekonomi
makaimplikasinya sungguh dapat sangat serius bagi banyak orang, bahkan bagi
perekonomian nasional.
Menurut
Undang-undang No. 25 tahun 1992 Pasal 4 dijelaskan bahwa koperasi memiliki
fungsi dan peranan antara lain yaitu mengembangkan potensi dan kemampuan
ekonomi anggota dan masyarakat, berupaya mempertinggi kualitas kehidupan
manusia, memperkokoh perekonomian rakyat, mengembangkan perekonomian nasional,
serta mengembangkan kreativitas dan jiwa berorganisasi bagi pelajar bangsa.
Hingga saat
ini koperasi sebagai salah satu unit ekonomi yang didasarkan atas asas
kekeluargaan dewasa ini telah mengalami perkembangan yang pesat .Tidak hanya di
Indonesia
tetapi juga di dunia. Eksistensi koperasi sejak zaman dulu sampai sekarang
telah banyak berperan dalam pembangunan khususnya di Indonesia dan umumnya di dunia.
Sebagai
gerakan ekonomi rakyat yang menyatukan kaum ekonomi lemah ,koperasi telah
membantu membangun ekonomi negara – negara di dunia baik negara maju maupun
negara berkembang. Bahkan sekarang koperasi di negara – negara maju tidak hanya
sebagai unit ekonomi kecil lagi tetapi sudah berkembang menjadi unit ekonomi
yang besar, strategis dan punya daya saing dengan perusahaan – perusahaan skala
besar.
Begitupun di Indonesia, koperasi menjadi salah satu unit ekonomi yang punya peran besar dalam memakmurkan negara ini sejak zaman penjajahan sampai sekarang.
Begitupun di Indonesia, koperasi menjadi salah satu unit ekonomi yang punya peran besar dalam memakmurkan negara ini sejak zaman penjajahan sampai sekarang.
Hanya saja
perkembangan koperasi di Indonesia
walaupun terbilang lumayan pesat tetapi pekembanganya tidak sepesat di negara –
negara maju ,ini dikarenakan beberapa hal yaitu:
1. Imej
koperasi sebagai ekonomi kelas dua masih tertanam dalam benak orang – orang Indonesia
sehingga, menjadi sedikit penghambat dalam pengembangan koperasi menjadi unit
ekonomi yang lebih besar ,maju dan punya daya saing dengan perusahaan –
perusahaan besar.
2.
Perkembangan koperasi di Indonesia yang dimulai dari atas (bottom up) tetapi
dari atas (top down),artinya koperasi berkembang di indonesia bukan dari
kesadaran masyarakat, tetapi muncul dari dukungan pemerintah yang
disosialisasikan ke bawah. Berbeda dengan yang di luar negeri, koperasi
terbentuk karena adanya kesadaran masyarakat untuk saling membantu memenuhi
kebutuhan dan mensejahterakan yang merupakan tujuan koperasi itu sendiri,
sehingga pemerintah tinggal menjadi pendukung dan pelindung saja. Di Indonesia,
pemerintah bekerja double selain mendukung juga harus mensosialisasikanya dulu
ke bawah sehingga rakyat menjadi mengerti akan manfaat dan tujuan dari
koperasi.
3. Tingkat
partisipasi anggota koperasi masih rendah, ini disebabkan sosialisasi yang
belum optimal. Masyarakat yang menjadi anggota hanya sebatas tahu koperasi itu
hanya untuk melayani konsumen seperti biasa, baik untuk barang konsumsi atau
pinjaman. Artinya masyarakat belum tahu esensi dari koperasi itu sendiri, baik
dari sistem permodalan maupun sistem kepemilikanya. Mereka belum tahu betul
bahwa dalam koperasi konsumen juga berarti pemilik, dan mereka berhak
berpartisipasi menyumbang saran demi kemajuan koperasi miliknya serta berhak
mengawasi kinerja pengurus. Keadaan seperti ini tentu sangat rentan terhadap
penyelewengan dana oleh pengurus, karena tanpa partisipasi anggota tidak ada
kontrol dari anggota nya sendiri terhadap pengurus.
4. Manajemen
koperasi yang belum profesional, ini banyak terjadi di koperasi koperasi yang
anggota dan pengurusnya memiliki tingkat pendidikan yang rendah. contohnya
banyak terjadi pada KUD yang nota bene di daerah terpencil. Banyak sekali KUD
yang bangkrut karena manajemenya kurang profesional baik itu dalam sistem
kelola usahanya, dari segi sumberdaya manusianya maupun finansialnya. Banyak
terjadi KUD yang hanya menjadi tempat bagi pengurusnya yang korupsi akan dana
bantuan dari pemerintah yang banyak mengucur. Karena hal itu, maka KUD banyak
dinilai negatif dan disingkat Ketua Untung Duluan.
5. Pemerintah
terlalu memanjakan koperasi, ini juga menjadi alasan kuat mengapa koperasi Indonesia tidak
maju maju. Koperasi banyak dibantu pemerintah lewat dana dana segar tanpa ada
pengawasan terhadap bantuan tersebut. Sifat bantuanya pun tidak wajib
dikembalikan. Tentu saja ini menjadi bantuan yang tidak mendidik, koperasi
menjadi ”manja” dan tidak mandiri hanya menunggu bantuan selanjutnya dari
pemerintah. Selain merugikan pemerintah bantuan seperti ini pula akan menjadikan
koperasi tidak bisa bersaing karena terus terusan menjadi benalu negara.
Seharusnya pemerintah mengucurkan bantuan dengan sistem pengawasan nya yang
baik, walaupun dananya bentuknya hibah yang tidak perlu dikembalikan. Dengan
demikian akan membantu koperasi menjadi lebih profesional, mandiri dan mampu
bersaing.
Itulah penyebab-penyebab kenapa perkembangan koperasi diIndonesia belum
maksimal. Tetapi analisis masalah tadi bukan lah yang utama, justru yang utama
jika ingin koperasi maju adalah sebagai generasi penerus bangsa di masa depan
tentunya kita harus berperan aktif dalam pengembangan koperasi di negeri ini.
Salah satunya melalui keikutsertaan dalam koperasi, mempelajari dan mengetahui
tentang perkoperasian secara lebih mendalam, karena percuma kalau hanya ”OMDO”
alias omong doang seperti politikus-politikus yang hanya mencari popularitas
depan televisi atau bahasa halusnya NATO (No Action Talk Only).
Itulah penyebab-penyebab kenapa perkembangan koperasi di
Tidak ada komentar:
Posting Komentar